JAKARTA, iNews.id - Sebagai koordinator bidang tata kelola pemerintahan dalam Satgas Percepatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Kementerian PANRB memfokuskan intervensi pada aktivasi kembali layanan pemerintahan, khususnya di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemulihan fungsi pemerintahan pascabencana akan ditopang oleh lima pilar utama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa lima pilar tersebut, yaitu aktivasi penyelenggaraan pemerintahan, penyelamatan dokumen dan data, konsolidasi aparatur, pemulihan sarana, pendukung, serta pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah.
“Kelima pilar ini merupakan aspek dan upaya kunci untuk memastikan pemerintahan dapat pulih secara efektif dan berfungsi kembali secara utuh, bahkan menjadi lebih tangguh dan adaptif dalam menghadapi risiko bencana ke depan,” kata Menteri PANRB saat memimpin Rapat Internal terkait Satgas Percepatan Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menteri Rini menyampaikan bahwa bencana alam di wilayah Sumatra telah menimbulkan dampak yang luas dan masif. Tercatat 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, dan 16 kabupaten/kota di Sumatra Barat terdampak bencana ini.
Untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam Satgas tersebut, Kementerian PANRB berperan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
“Sebagai koordinator, Kementerian PANRB memfokuskan intervensi pada aktivasi kembali layanan pemerintahan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, reformulasi dan penyesuaian standar layanan agar layanan pemerintahan dapat kembali berjalan optimal, serta penyelamatan arsip yang terdampak bencana,” ujarnya.