Pada pemulihan fungsi pemerintahan pascabencana tersebut, Kementerian PANRB tidak hanya bekerja sendiri. Pemulihan fungsi pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Paguyuban Kementerian PANRB, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).
Selain memiliki tugas pemulihan fungsi pemerintahan pada Satgas Percepatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Kementerian PANRB jugan melakukan pemulihan pada aspek lainnya. Aspek tersebut yaitu pemulihan fungsi pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak. Pemulihan ini dilaksanakan melalui tiga pilar operasional yang berjenjang.
Pilar pertama yaitu rehabilitasi dan pemulihan sarana pelayanan, melalui penyediaan fasilitas darurat, rehabilitasi sarana prioritas, pengadaan peralatan, serta pemulihan sistem pendukung seperti listrik, komunikasi, dan air bersih agar layanan dasar dapat segera diakses kembali.
Pilar kedua, yaitu pengaktifan kembali fungsi layanan, dengan mobilisasi SDM, penyederhanaan administrasi, pelayanan mobile dan jemput bola, serta pemanfaatan digitalisasi tanggap darurat untuk mempercepat pemulihan akses layanan bagi masyarakat.
“Sedangkan pilar ketiga adalah pengaturan kembali fungsi layanan, dengan menetapkan prioritas layanan esensial, menyesuaikan standar dan SOP, serta melakukan penataan sementara pola, lokasi, dan indikator kinerja layanan agar tetap relevan dalam kondisi darurat,” katanya.
Menteri Rini menambahkan bahwa, baik pemulihan fungsi pemerintahan maupun pemulihan pelayanan publik ini dilaksanakan secara terpadu lintas Kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. “Karena itu, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci utama agar proses pemulihan pascabencana berjalan efektif,” ucapnya.