Dia menegaskan pengaturan tersebut bersifat teknis dan tidak ditujukan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
"Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang," ungkapnya.
Dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Rico mengatakan Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
"Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan," ucap dia.