Menurutnya, UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara sudah jelas. Bagi Indonesia, kata dia perang ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah dan menegakkan kedaulatan NKRI serta untuk menjaga keselamatan bangsa.
"Bukan untuk melakukan invasi atau agresi militer terhadap negara lain," ucapnya.
Dia menuturkan, pembangunan kekuatan pertahanan suatu negara akan sulit dilakukan di saat perang.
"Kekuatan itu satu sistem yang utuh tidak bisa dipisah-pisahkan yakni kekuatan laut yang andal melalui alutsista dan pelautnya, kekuatan udara melalui pesawat tempur, radar, termasuk pilot fighters-nya dan kekuatan darat melalui infanterinya. Dan dalam sistem pertahanan itu ada Komcad di dalamnya yang tidak bisa dipisahkan," katanya