Lebih lanjut, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia menyatakan vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi visa umrah.
"Kedubes bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada Kemlu-RI, pihaknya telah menerima telex dari otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan, bahwa vaksin meningitis hanya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah," bunyi surat resmi Kedubes Arab Saudi.