JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemkes) tak lagi mewajibkan vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) bagi calon jemaah umrah Indonesia. Namun kewajiban vaksin tersebut tetap berlaku bagi jemaah haji.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemkes dengan Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. SE tersebut ditandatangani Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," bunyi SE tersebut, Senin (14/11/2022).
Walaupun sudah tidak menjadi keharusan bagi jemaah umrah Indonesia. Kemkes tetap menyediakan vaksin MM sebagai upaya perlindungan kesehatan terutama bagi jemaah umrah yang memiliki komorbid.
"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," bunyi SE tersebut.
Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam membenarkan pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat resmi terkait vaksin Meningitis.
"Jadi kami sudah konfirmasi ke wakil menteri bidang umrah dan dia bilang betul. Kemudian staf saya juga komunikasi staf di bidang umrah di kementerian haji di Arab Saudi juga dibilang betul," ujar Nasrullah, Selasa (8/11/2022).