Para narasumber dalam seminar sosialisasi RKUHP menjelaskan berbagai sudut tentang fakta yang ada. Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Dr Drs Henri Subiakto, SH, MA, sekarang ini Era Post Truth (Pasca Kebenaran), muncul yang namanya kebenaran-kebenaran semu atau False Truth.
Kenapa demikian? Lanjutnya, karena yang mengisi ruang-ruang komunikasi kita, itu boleh dikatakan tidak hanya lembaga-lembaga resmi, atau katakanlah mereka-mereka yang memiliki komitmen untuk selalu menyampaikan kebenaran, tapi semua orang adalah komunikator.
Kebanyakan informasi yang didapat masyarakat umum adalah dari jejaring sosial media atau internet. Namun, tanpa adanya sumber yang jelas, informasi itu tidak bisa dipercaya.
“Belantara informasi yang ada di dunia digital, dunia maya, medsos, itu seringkali diwarnai dengan kebenaran semu atau informasi informasi palsu. Ada 210 juta pengguna internet di Indnesia, tidak semuanya benar,” ujarnya.
Serangkaian proses dari RUU KUHP menjadi KUHP telah berjalan dalam waktu yang lama dan melewati berbagai jenis tantangan, sampai pada akhirnya telah resmi disahkan. Keputusan ini cukup memicu berbagai argumen publik.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Afdhal Mahatta mengatakan, jika tidak semua hal dalam perundang-undangan diubah.
“Tentu para Founding Fathers kita dalam menyusun tujuan negara, yang kemudian oleh penyusun Undang-Undang Dasar disepakati untuk tidak diubah dalam amandemen konstitusi. Adapun tujuan negara adalah, yang pertama melindungi segenap tumpah darah Indonesia, yang kedua memajukan kesejahteraan umum, yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan yang terakhir melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.