Afdhal Mahatta juga mengatakan, pengesahan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai risiko yang akan dihadapi pemerintah. Oleh karena itu, pembentuk Undang-Undang Dasar baik DPR maupun presiden, selalu berupaya menciptakan produk peraturan perundang-undangan yang bertujuan sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan rakyat.
Tidak akan mungkin DPR dan presiden dalam menyusun suatu undang-undang itu dengan tujuan merugikan masyarakatnya sendiri.
“RUU KUHP itu mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi sekadar memberikan efek jera dan pembalasan, tapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan,” ujar Afdhal.
Sedangkan menurut Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Elly Sudarti, SH, MH, KUHP sebelumnya merupakan rancangan oleh kolonial Belanda. Sesuai dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dalam seminar Sosialisasi KUHP Kominfo di Balirung Pinang Masak Universitas Jambi ini.
“KUHP Produk kolonial Belanda ini diperuntukkan oleh kita negara jajahan, kita sudah merdeka sejak 1945,” ucap Elly Sudarti.
KUHP sebelumnya telah digunakan sebagai hukum di Indonesia lebih dari 100 tahun, boleh berbangga, Indonesia kini memiliki hukumnya sendiri dan sesuai dengan nilai-nilai yang ada.
“KUHP Zaman Belanda ini dibentuk karena sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh negara Belanda itu. Sedangkan kita memiliki nilainya sendiri, yang tentunya tidak sesuai dengan nilai yang dianut oleh negara Belanda,” tuturnya.