Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu. Bukti cedera permanen yang diderita oleh Meriance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikannya tidak dapat dinafikkan begitu saja.
"Pemerintah Indonesia mendorong jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti-bukti yang ada untuk menempuh upaya banding terkait tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan," ucap Judha.
Selain itu, pengacara watching brief yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Meriance dapat memperoleh keadilan.
"Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan pengacara watching brief akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," tutur Judha.