JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan warga negara Indonesia (WNI) berinisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024). SBB merupakan tersangka pembunuhan dan sempat terancam hukuman mati.
SBB sempat diproses di pengadilan wilayah Riyadh. Kemlu dengan tim hukum berhasil membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
Informasi kasus hukum SBB, diterima Kemenlu sejak September 2023. KBRI Riyadh berkoordinasi dengan polisi, jaksa dan pengadilan di Arab Saudi.
"Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang," tulis keterangan resmi Kemlu seperti dilihat, Jumat (13/9/2024).
Tim bantuan hukum Kemlu mengikuti 23 kali sidang dalam kurun waktu 11 bulan. Keluarga WNI tersebut juga terus diajak berkomunikasi.
"Termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali," jelasnya.