Kemlu Pulangkan WNI Asal Jember Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi 

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Luar Negeri memulangkan WNI yang terancam hukuman mati kepada keluarganya di Jember (Foto: Ist)

Melalui serangkaian sidang, SBB  dari dibebaskan tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. 

SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun. Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh telah memulangkan SBB pada 8 September 2024. Dia lalu diserahkan kepada keluarga pada 11 September 2024. 

SBB diketahui bekerja di Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjunga. Dia dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. 

Kemlu telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati sepanjang Januari-Juli 2024. Mayoritas kasus itu tercatat di Malaysia. Pemerintah juga sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
16 jam lalu

Kemlu Ungkap Rizki Remaja Bandung Bukan Korban TPPO, Ternyata Sukarela Kerja di Kamboja

Soccer
1 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Nasional
1 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Internasional
4 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal