"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap dua. Mungkin dapat diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli pada Senin (13/10/2025).
Sementara itu, syarat menjadi penerima BSU adalah sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
-Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga 30 April 2025.
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
-Bekerja di sektor formal dan menerima gaji sesuai ketentuan.
Jadi, sudah tahu kan alasan kenapa BSU tidak cair sampai akhir 2025?