Sementara itu, pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang paripurna pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
Setelah agenda pembacaan sumpah, akan dilakukan pertukaran tempat duduk antara Presiden dan Wapres periode 2019-2024 dengan Presiden dan Wapres 2024-2029.
Aturan pelantikan Presiden-Wapres 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 50
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.