Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Dani M Dahwilani
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. (Foto: Dok iNews id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Keputusan ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tidak stabil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Aturan ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui regulasi ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen tersebut dibebaskan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Adanya aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, meskipun secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, jumlah yang dibayar bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Menanggapi hal tersebut, produsen otomotif mulai bersikap hati-hati dan menunggu implementasi lebih lanjut dari pemerintah. Salah satunya datang dari Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 jam lalu

Viral Mobil Listrik Hantam Kaca Gedung di SCBD, Kasus Berakhir Damai

1 hari lalu

Jaecoo Bakal Luncurkan Mobil Bisa Parkir Sendiri Tanpa Pengemudi di GIIAS 2026

5 hari lalu

Wuling Pastikan Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta? 

6 hari lalu

Bakal Panaskan GIIAS 2026, Ini Alasan Hyundai Boyong Ioniq 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal