JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum itu, Kivlan melayangkan protes kepada hakim.
Dengan nada marah, Kivlan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pernah menyampaikan agar dia mengganti penasihat hukumnya. Tak hanya itu, JPU juga memintanya untuk segera mengaku bahwa dia memang bersalah. Tujuan pengakuan itu adalah untuk membuat Kivlan mendapatkan hukuman ringan.
“Ini yang saya mau tanya sama jaksa, kenapa saya digoda untuk menukar pengacara saya dan mengapa saya disuruh mengaku untuk mendapatkan hukuman yang ringan? Dan saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan,” tanya Kivlan kepada hakim persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kivlan mengaku heran mengapa seorang jaksa melakukan hal semacam itu kepadanya. Bahkan, dia mengaku pernah ditampar oleh dokter saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Namun, dia tidak membeberkan secara detail ihwal pengalaman kekerasan tersebut.
“Kenapa seorang jaksa kok minta seperti itu, dua kata itu, termasuk saya oleh rumah sakit kejaksaan sampai ditampar oleh dokter rumah sakit itu,” katanya.