Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka, Pernah Viral karena Gaya Hidup Mewah

Arie Dwi Satrio
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. KPK juga telah menggeledah rumah Andhi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 12 Mei 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

12 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

14 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

17 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal