Ketiga, memperbarui regulasi. Seluruh pihak yang berelasi di ruang siber diharapkan dapat tersentuh hukum apabila melakukan pelanggaran. Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi perlu penyempurnaan mengikuti kemajuan yang terjadi.
Keempat, mengingat masyarakat mudah memercayai informasi yang bertebaran, Budi Gunawan dan Barito menyarankan pembentukan masyarakat kritis.
"Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi polapikir yang kritis, tidak menelan mentah-mentah informasi yang didapat," katanya.