JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengingatkan masyarakat terkait regulasi dan penegakan hukum dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tidak ada toleransi maupun celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
"Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Suharyanto kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan adanya keselarasan antara Inpres tersebut dengan peraturan daerah (perda) setempat. Dia memastikan tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.
Suharyanto mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang berlindung di balik dalih kearifan lokal maupun aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Dia menambahkan, aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yakni di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba. Pembakaran lahan gambut pada musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.