"Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu," tuturnya.
Langkah tegas tersebut diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia-sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja.
BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta bersama-sama menjaga lingkungan guna mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di perda-perda itu, karena perda-perda itu juga enggak ada yang ngatur itu," katanya.