Kepala Daerah Boleh Jadi Timses, Mendagri Wajibkan Ambil Cuti Kampanye

Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah boleh ikut menjadi tim sukses pada pemilu serentak 2019. Namun, Tjahjo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye wajib mengajukan cuti.

“Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP (Peraturan Pemerintah) No 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (13/9/2018).

Menurut dia, cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. “Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” ucap dia.

Tjahjo menuturkan, pengajuan izin cuti bagi gubernur atau wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati, wabup, wali kota, dan wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Viral Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Ini Reaksi Mendagri

Nasional
1 hari lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Nasional
7 hari lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Nasional
9 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal