JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah boleh ikut menjadi tim sukses pada pemilu serentak 2019. Namun, Tjahjo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye wajib mengajukan cuti.
“Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP (Peraturan Pemerintah) No 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (13/9/2018).
Menurut dia, cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. “Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” ucap dia.
Tjahjo menuturkan, pengajuan izin cuti bagi gubernur atau wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati, wabup, wali kota, dan wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.