JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. KPK juga memanggil dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Reza Herwindo.
Juru biacara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irvanto diperiksa untuk tersangka Made Oka Masagung. Irvanto sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.14 WIB.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diperiksa sebagai saksi untuk MOM," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Masih dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Reza Herwindo. Keduanya tiba bersamaan di Gedung KPK pukul 10.00 WIB.
Namun, dikonfirmasi seputar pemeriksaannya, kedua anak mantan Ketua DPR itu kompak diam. Keduanya diperiksa untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Irvanto sendiri dalam perkara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ucapnya Febri.
Dalam perkara itu, KPK juga sudah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Namun, Deisti usai menjalani pemeriksaan, juga memilih diam ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaannya.