Achi Bela kembali mencatut Eddy Hiariej selaku Wamenkumham untuk menerima uang untuk janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham. Peristiwa ini kemudian diketahui setelah beberapa orang bertanya langsung kepada Prof Eddy.
Setelah mengetahui adanya pencatutan nama tersebut Eddy melaporkan keponakannya kepada Bareskrim Polri. Pelaporan ini juga disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Karena peristiwa ini sudah menyangkut institusi Kemenkumham dan supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, laporan ini sudah sepengetahuan pak Menteri, karena sudah konsultasi karena peristiwa ini sudah membawa nama institusi," papar Yidi.
"Kalau peristiwa seperti ini tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan berulang dan semakin merugikan nama baik Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkumham," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.