Keputusan Pemerintah Larang FPI Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Antara
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, termasuk penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak perlu menjadi polemik. Keputusan pemerintah dianggap telah sesuai ketentuan hukum.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
4 bulan lalu

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal