Keputusan Pemerintah Larang FPI Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Antara
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara).

Selain itu, kata dia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Menurutnya, FPI juga tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
1 bulan lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
1 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal