Selain itu, kata dia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Menurutnya, FPI juga tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.
"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucapnya.