Keputusan Pemerintah Larang FPI Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Antara
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara).

Selain itu, kata dia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Menurutnya, FPI juga tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
4 bulan lalu

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal