Keroyok Satu Keluarga di Cipinang, Satpam Perumahan Diamankan

Widya Michella
Ilustrasi pengeroyokan. Satu orang pelaku kembali diamankan di Cipinang (News.id)

VG pun menambah jumlah pelaku yang tertangkap oleh pihak kepolisian. Dari tujuh orang pelaku, masih ada tiga yang berada dalam tahap pengejaran.

Diketahui, Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, ketiga pelaku yang diringkus masing-masing AE (53), VO (23), dan AA (20). Mereka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa 4 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak korban membuat laporan.

AE dan VO merupakan ayah dan anak yang turut mengeroyok dan merampas harta korbannya.

"Anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku. Memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Ketiga pelaku yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal