VG pun menambah jumlah pelaku yang tertangkap oleh pihak kepolisian. Dari tujuh orang pelaku, masih ada tiga yang berada dalam tahap pengejaran.
Diketahui, Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Sabtu (1/1/2022).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, ketiga pelaku yang diringkus masing-masing AE (53), VO (23), dan AA (20). Mereka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa 4 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak korban membuat laporan.
AE dan VO merupakan ayah dan anak yang turut mengeroyok dan merampas harta korbannya.
"Anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku. Memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Ketiga pelaku yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara.