Ketat, Polisi Wajibkan Rombongan Pakai Visa Haji untuk Masuk Kota Makkah

Andryanto Wisnuwidodo
Polisi Arab Saudi memeriksa visa petugas haji di perbatasan Kota Makkah (Foto: Andryanto W)

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta bagi siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin haji. Aturan denda ini akan diberlakukan terhadap warga Saudi maupun asing mulai 2 hingga 20 Juni atau sampai pelaksanaan ibadah haji berakhir.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan denda tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang tertangkap berada di Kota Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji, dan pusat kendali keamanan sementara, tanpa izin sah. 

Sementara bagi pelanggar ekspatriat, hukuman ditambah dengan deportasi ke negara asal. Bukan hanya itu mereka dilarang masuk lagi Saudi sampai waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu denda akan dilipatgandakan kepada pelaku sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan. Jika tertangkap untuk kali kedua, maka besaran denda menjadi dua kali lipat, demikian seterusnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

2 hari lalu

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Menhaj: Tidak Bisa Mengelak, Memang Melonjak

4 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal