Ketat, Polisi Wajibkan Rombongan Pakai Visa Haji untuk Masuk Kota Makkah

Andryanto Wisnuwidodo
Polisi Arab Saudi memeriksa visa petugas haji di perbatasan Kota Makkah (Foto: Andryanto W)

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta bagi siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin haji. Aturan denda ini akan diberlakukan terhadap warga Saudi maupun asing mulai 2 hingga 20 Juni atau sampai pelaksanaan ibadah haji berakhir.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan denda tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang tertangkap berada di Kota Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji, dan pusat kendali keamanan sementara, tanpa izin sah. 

Sementara bagi pelanggar ekspatriat, hukuman ditambah dengan deportasi ke negara asal. Bukan hanya itu mereka dilarang masuk lagi Saudi sampai waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu denda akan dilipatgandakan kepada pelaku sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan. Jika tertangkap untuk kali kedua, maka besaran denda menjadi dua kali lipat, demikian seterusnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Polisi Temukan Helm Diduga Milik Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS di Salemba

Nasional
13 jam lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Internasional
1 hari lalu

Enggak Nyangka! Di Dalam Masjidil Haram Ada Rumah Sakit Jantung

Nasional
3 hari lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal