Keterangan Saksi Ahli Pemerintah Bikin Pengunjung Sidang Tertawa

Richard Andika Sasamu
Pengunjung sidang perkara gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, (15/3/2018). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pihak tergugat dalam sidang perkara gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadirkan saksi ahli dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin. Dalam kesaksiaannya Isomuddin menjawab pertanyaan dari kuasa hukum HTI.

Saat itu, Ishomuddin ditanya mengenai hukumnya menegakkan khilafah dan dijawab oleh Ishomuddin hukumnya wajib. Mendengar jawaban itu sebagian pengunjung sidang spontan tertawa. Bahkan ada yang langsung ke luar ruang sidang, karena tidak kuat menahan tawa.

"Hukum menegakkan khilafah di dalam kitab-kitab fikih lama seluruhnya adalah wajib," jawab Ishomuddin di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung ini kemudian mencoba menjelaskan maksud dari pernyataannya. Menurutnya, khilafah yang yang dimaksud bersifat internasional. Hanya ada satu khilafah dalam seluruh dunia ini dan hanya satu khalifah.

Dia kemudian menerangkan, yang dimaksud dalam kitab tafsir fikih Islam itu adalah khilafah dalam kepemimpinan yang biasa karena memang itu perintah. "Nanti dulu, saya belum selesai. Wajib khilafah dalam pengertian yang dimaksudkan oleh HTI, karena yang dimaksudkan oleh HTI adalah khilafah al-Islamiyah," terangnya.

Mendengar lanjutan jawaban Ishomuddin, sebagian pengunjung sidang kembali tertawa. Berdasarkan pantauan di lokasi ruangan sidang berukuran 12x10 meter itu dipenuhi pengunjung.

Bahkan, banyak pendukung HTI yang hadir terpaksa duduk di lantai, karena tidak kebagian duduk di kursi peserta sidang. Sebagian pengunjung lainnya terpaksa menyaksikan jalannya persidangan dari layar monitor live streaming yang dipasang di luar ruangan sidang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 tahun lalu

Protes Pembakaran Bendera, Massa Aksi Penuhi Badan Jalan Medan Merdeka

Nasional
8 tahun lalu

HTI Diajak Gabung Keluarga Besar NU

Nasional
8 tahun lalu

Pascaputusan PTUN Jakarta, HTI: Kami Dukung PBB

Nasional
8 tahun lalu

Tunggu Putusan Hakim, Simpatisan HTI Lantunkan Zikir dan Doa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal