Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Sebar Narasi Negatif terkait Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki menjadi tersangka (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki menjadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejagung.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (7/5/2025) malam.

Menurut Qohar, upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Qohar menjelaskan, Adhiya selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu tergabung dalam lima tim buzzer untuk memberikan dan menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

2 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

5 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

7 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal