Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Sebar Narasi Negatif terkait Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki menjadi tersangka (foto: iNews.id)

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," kata Qohar.

Adhiya mendapatkan bayaran hampir Rp1 miliar dari Marcella Santoso. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Qohar.

Tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Buletin
11 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
12 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Buletin
3 hari lalu

Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Ini Barang Bukti yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal