"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," kata Qohar.
Adhiya mendapatkan bayaran hampir Rp1 miliar dari Marcella Santoso. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Qohar.
Tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.