Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

Ira Widyanti
Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah 2022. (Foto: Kejari Lampung Tengah).

Menurutnya, dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran 2022. Sedangkan penyidikan dilakukan mulai 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah.

"Praktik dugaan korupsi terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov),” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka DW dan ES diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah secara sengaja dan tidak sah.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebanyak Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.

Dana tersebut, diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. "Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya bersikukuh penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal