LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, kedua tersangka berinisial DW dan ES yang merupakan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.
"Langkah penetapan tersangka ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum yang bersih, transparan dan profesional. Kami pastikan, bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar Alfa Dera, Selasa (29/7/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara. Tersangka DW ditahan di Rutan Gunung Sugih, sementara tersangka ES ditahan di Rutan Way Hui.
"Ya, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan perkara," ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah Suwardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan KUHAP.