Ketua Dewan Pers M Nuh Nilai UU ITE telah Disalahgunakan

Riezky Maulana
Ketua Dewan Pers M Nuh dalam diskusi virtual tentang UU ITE yang digelar PWI Pusat, Kamis (25/2/2021). (Foto: PWI).

Mengenai Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE, Nuh menilai hal itu belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat. Perlu ada aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Ini penting agar ketika terjadi pergantian kapolri atau bahkan presiden, aturan tersebut tetap melindungi masyarakat.

Seperti diketahui, revisi UU ITE ikut disinggung Presiden Joko Widodo saat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah. Jokowi mengatakan, jika UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, pemerintah akan mengajukan ke DPR untuk merevisinya. Perubahan terutama pada pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran.

Selain M Nuh, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, dan Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar. Diskusi ini dihadiri 316 peserta secara virtual dan puluhan peserta di Kantor Pusat PWI.*

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal