Ketua Dewan Pers M Nuh Nilai UU ITE telah Disalahgunakan

Riezky Maulana
Ketua Dewan Pers M Nuh dalam diskusi virtual tentang UU ITE yang digelar PWI Pusat, Kamis (25/2/2021). (Foto: PWI).

Mengenai Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE, Nuh menilai hal itu belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat. Perlu ada aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Ini penting agar ketika terjadi pergantian kapolri atau bahkan presiden, aturan tersebut tetap melindungi masyarakat.

Seperti diketahui, revisi UU ITE ikut disinggung Presiden Joko Widodo saat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah. Jokowi mengatakan, jika UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, pemerintah akan mengajukan ke DPR untuk merevisinya. Perubahan terutama pada pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran.

Selain M Nuh, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, dan Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar. Diskusi ini dihadiri 316 peserta secara virtual dan puluhan peserta di Kantor Pusat PWI.*

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
20 hari lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

20 hari lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

27 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

2 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal