Ketua DPD Dukung Parpol Baru Ajukan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik (parpol) baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Ditambahkan LaNyalla, Pasal 222 juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada partai politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, presiden, dan wakil presiden pupus atau kandas.

"Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja partai politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti," katanya.

Dijelaskannya, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian partai politik. Serta Undang-Undang Partai Politik yang semua muaranya yaitu menciptakan pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita serta tujuan nasional. 

Hadir dalam dialog itu para senator anggota DPD, Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Amien Rais; Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin; Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Profesor Suteki; Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo; dan para pegiat serta pemerhati konstitusi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
15 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
28 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal