JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para senator dari 34 provinsi mengawasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia. Dalam UU tersebut menjamin 26 hak disabilitas.
Dari 26 hak tersebut, 3 di antaranya menjadi fokus utama La Nyalla. Ke-3 hak itu yakni hak akses kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. "Saya minta para Senator memasukkan dalam agenda reses masing-masing untuk melihat secara langsung di daerah, bagaimana tiga hak tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah," ujarnya.
Hal itu disampaikan La Nyalla saat menerima pengurus DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kediaman Jakarta, Senin (14/9/2020). DPD, menurut dia, meminta data dan masukan dari pengurus PPDI tentang implementasi di lapangan terkait tiga hak tersebut.
Salah satu yang menjadi fokus yakni praktik kewajiban penyerapan kuota pekerja difabel sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta nasional dan 2 persen untuk BUMN dan instansi pemerintahan. "Ini perlu dilakukan check and recheck di lapangan, termasuk berapa yang wiraswasta dan apa kendala yang dihadapi," katanya.
La Nyalla memaparkan, berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), dari kelompok penduduk usia produktif, 19 sampai 59 tahun yang tercatat sebanyak 162 juta jiwa lebih, terdapat penyandang disabilitas kategori sedang sekitar 9,5 juta jiwa. Sementara penyandang disabilitas kategori berat tercacat 1,4 juta jiwa.