Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, Indonesia memiliki UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-undang ini dapat diimplementasikan melalui peraturan daerah sebagai payung hukum para kepala daerah dalam mengembangkan setiap jenis usaha atau kreativitas.
La Nyalla Mattalitti menekankan, kepala daerah memiliki kewenangan dan dapat membuat kebijakan memajukan daerahnya masing-masing melalui perangkat hukum yang ada
"Dengan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya, kita yakin dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi," ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.