Menurutnya, aset pemerintah harus dilindungi. Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk lebih teliti melakukan kegiatan sewa menyewa gedung atau aset pemerintah.
"Untuk pemerintah daerah, kita meminta ada tindakan tegas secara hukum setiap tindakan pemindahtanganan atau sewa menyewa aset milik pemerintah secara ilegal," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada lahan milik Pemkot Makassar yang terletak di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya. Lahan tersebut diklaim dan disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kini, lahan seluas kurang lebih 800 m2 itu sudah dipetak-petak dan disewakan oleh oknum warga kerja sama oknum pengelola Pasar Daya.