Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS

Widya Michella
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun (tangkapan layar)

Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restiusi kepada negara, jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi korban.

"Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa meng-cover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian Undang-Undang ini ada istilah victim trust fund," ujar Tama.

Kemudian, delik pemerkosaan kini menjadi lebih luas. UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis.

"Sekarang disatukan ada namanya UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata Tama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Belasan Juta Suara Hangus, Partai Perindo Dorong PT 1% di Diskusi Publik Menakar Ambang Batas Parlemen

13 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

15 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

16 hari lalu

Partai Perindo Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Aksi Berbagi pada Peringatan HUT ke-12

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal