Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS

Widya Michella
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun (tangkapan layar)

Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restiusi kepada negara, jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi korban.

"Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa meng-cover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian Undang-Undang ini ada istilah victim trust fund," ujar Tama.

Kemudian, delik pemerkosaan kini menjadi lebih luas. UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis.

"Sekarang disatukan ada namanya UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata Tama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

57 tahun lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan Masyarakat, Agus Taufiq Desak Pemerintah Perluas Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Hari Bhayangkara ke-80, Sekjen Partai Perindo Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal