Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS

Widya Michella
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun (tangkapan layar)

Bahkan, korban pun dapat meminta talangan restiusi kepada negara, jika pelaku kekerasan dinilai belum dapat menanggung biaya ganti rugi korban.

"Kalau restitusi sekarang negara sementara bisa meng-cover terlebih dahulu. Ini menurut saya bagus makanya kemudian Undang-Undang ini ada istilah victim trust fund," ujar Tama.

Kemudian, delik pemerkosaan kini menjadi lebih luas. UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis.

"Sekarang disatukan ada namanya UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya," kata Tama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

3 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan di Manggarai NTT, Ringankan Trauma Warga Pascagempa

10 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

12 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal