Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS

Widya Michella
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada banyak terobosan baru dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di antaranya yaitu kemudahan pemberian alat bukti, restitusi atau ganti kerugian hingga delik pemerkosaan. 

Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberi kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Seperti misalnya percakapan dalam chat kini dapat dijadikan bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.

"Misalnya dalam konteks pembuktian, dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja, bisa berupa chat, menjadi lebih mudah," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022).

Terkait restitusi atau ganti rugi, menurutnya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan seksual. 

"Korban dalam kejahatan apa pun boleh minta ganti rugi. Biasanya kalau restitusi tidak sanggup ya sudah selesai. Kalau sekarang sebelum pelaku bilang tidak bisa mengganti rugi, penyidik bisa sita jaminannya agar hak restitusi bisa maksimal," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Megapolitan
23 jam lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
24 jam lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
1 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal