Ketua DPR Minta Aturan Pelaksana Segera Diterbitkan demi Efektivitas UU TPKS

Bachtiar Rojab
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong masyarakat untuk memberi bantuan kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. (Foto Antara).

Mantan Menko PMK ini juga menyinggung kurangnya infrastruktur rumah aman bagi untuk korban kekerasan seksual maupun saksi. Sebab, kata Puan, belum semua kota di Indonesia memiliki lembaga pendamping korban kekerasan seksual.

Puan melanjutkan, rumah aman bisa dikoordinasikan secara lintas instansi, termasuk pihak kepolisian. Nantinya, instansi-instansi terkait dapat mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para korban sesuai kewenangannya masing-masing.

“Maka aturan teknis ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi petugas dalam upayanya memberi perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksusal,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Nasional
6 hari lalu

Peringatan 1 Tahun, Puspadaya Perindo Diharapkan Lebarkan Sayap Jangkau Kelompok Rentan di RI

Internet
19 hari lalu

Tak Main-Main! Komdigi Siap Blokir Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual

Buletin
19 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal