Ketua DPR Minta Aturan Pelaksana Segera Diterbitkan demi Efektivitas UU TPKS

Bachtiar Rojab
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong masyarakat untuk memberi bantuan kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. (Foto Antara).

Mantan Menko PMK ini juga menyinggung kurangnya infrastruktur rumah aman bagi untuk korban kekerasan seksual maupun saksi. Sebab, kata Puan, belum semua kota di Indonesia memiliki lembaga pendamping korban kekerasan seksual.

Puan melanjutkan, rumah aman bisa dikoordinasikan secara lintas instansi, termasuk pihak kepolisian. Nantinya, instansi-instansi terkait dapat mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para korban sesuai kewenangannya masing-masing.

“Maka aturan teknis ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi petugas dalam upayanya memberi perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksusal,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Nasional
27 hari lalu

Kata Puan soal Desakan Moratorium MBG Buntut Kasus Keracunan

Nasional
27 hari lalu

Puan Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG: Perlu Evaluasi Total 

Megapolitan
29 hari lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal