JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi V DPR RI untuk memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) oleh para driver taksi online.
Permenhub No 108/2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu akan diberlakukan mulai 1 Februari tahun ini. Namun, kebijakan pemerintah itu menuai penolakan dari para pengemudi taksi online.
Bambang Soesatyo meminta Komisi V DPR RI bersama Menhub bersama-sama mencari solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution.
“Nanti kita minta kepada Komisi V untuk memanggil dan melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan, menyelesaikan persoalan taksi online ini, supaya dicarikan solusi yang baik,” ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Dia berharap dengan solusi yang saling menguntungkan itu dapat membuat masyarakat khususnya para sopir taksi online tidak resah. Apabila tidak ada jalan keluarnya, tentu akan merugikan masyarakat pengguna taksi online maupun para pengemudi taksi online itu sendiri.
“Jadi Komisi V kita instruksikan untuk memanggil Menhub untuk memberikan penjelasan secara komprehensif dan Komisi V harus meminta langkah-langkah apa yang akan diambil Menteri Perhubungan ke depannya,” kata politikus Partai Golkar ini.
Diketahui, ratusan sopir taksi online menggelar aksi demonstrasi di depan Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018), untuk menolak permenhub tersebut. Di depan para demonstran, Menhub Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan mencabut Permenhub Nomor 108 tersebut.
Adapun poin dalam Permenhub yang dianggap merugikan para pengemudi taksi online, yakni perihal batas wilayah trayek, pemasangan stiker di kaca, kepemilikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM) kategori umum.