Dalam pertemuan tersebut Puan Maharani juga mendapatkan wanti-wanti agar jangan sampai begitu UU TPKS disahkan kemudian dilakukan uji materi atau Judicial Review (JR) oleh pihak tertentu. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan UU tersebut tidak sah atau cacat hukum.
"Dengan harapan tersebut, saya menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah setelah Surpres keluar dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya dan hati-hati. Jangan sampai kemudian RUU ini memiliki cacat hukum sehingga tidak bermanfaat sampai anak cucu kita," ucap Puan Maharani.
Puan Maharani meyakini semua pihak berharap UU TPKS setelah disahkan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam mencegah kekerasan seksual. Juga melindungi siapa saja yang saat ini terkena dampak kekerasan seksual.
"Tentu banyak hal yang harus didukung dan disinergikan setelah atau dalam pembahasan RUU TPKS ini. Bagaimana ketahanan keluarga, bagaimana pencegahan itu dilakukan dari dalam keluarga dahulu dan lain sebagainya," tutur Puan Maharani.
Harapannya, kata Puan RUU TPKS ini nantinya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bukan hanya untuk perempuan serta anak tapi seluruh warga negara Indonesia.
"Insya Allah besok hari Kamis (13/1/2022), kami pimpinan akan melaksanakan rapim dan Bamus, memang seperti itu mekanismenya. Sebelum Paripurna kami harus melaksanakan rapim dan Bamus. Setelah disepakati dalam rapat Bamus, yang diwakili seluruh 9 fraksi yang ada di DPR, insya Allah agenda tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022," ucapnya.