Ketua DPR Pastikan RUU TPKS Disahkan 18 Januari 2022

Kiswondari
Ketua DPR, Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan. (Foto: MPI/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Pengesahan dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat memberikan pidato pembukaan rapat paripurna persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022) yang dihadiri oleh total 334 orang anggota DPR terdiri dari 99 fisik dan 235 hadir virtual sehingga sudah memenuhi kuorum.

"RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi prioritas pada masa sidang ini, penyusunan naskah dan harmonisasi sudah selesai dilaksanakan di Badan Legislasi DPR," ujar Puan Maharani.

Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual beberapa waktu terakhir, Puan Maharani mengungkapkan RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah.

"DPR mengapresiasi sikap Presiden yang juga memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual khususnya perempuan," kata Puan Maharani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan

Nasional
4 jam lalu

DPR soal Rencana Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1: Jaga Wibawa dan Kedaulatan Rupiah

Music
23 jam lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
5 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
5 hari lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal