JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Pengesahan dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat memberikan pidato pembukaan rapat paripurna persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022) yang dihadiri oleh total 334 orang anggota DPR terdiri dari 99 fisik dan 235 hadir virtual sehingga sudah memenuhi kuorum.
"RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi prioritas pada masa sidang ini, penyusunan naskah dan harmonisasi sudah selesai dilaksanakan di Badan Legislasi DPR," ujar Puan Maharani.
Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual beberapa waktu terakhir, Puan Maharani mengungkapkan RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah.
"DPR mengapresiasi sikap Presiden yang juga memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual khususnya perempuan," kata Puan Maharani.