Lebih lanjut ia menyebutkan pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada di DPR.
"Sehingga Insyaallah Minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR," kata Puan Maharani.
Dia menyebutkan setelah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR maka pihak DPR bersama pemerintah akan membahas RUU tersebut agar bisa segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah. RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," kata Puan Maharani.