JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Sidang Paripurna DPR pada Selasa (24/9/2019). Penundaan ini sekaligus menjadi bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan keinginan masyarakat yang menghendaki RKUHP ditunda pengesahannya.
"Semua fraksi di DPR saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” kata Bamsoet saat membuka Diskusi Publik 'Merawat Golkar sebagai Rumah Besar Kebangsaan' di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Bamsoet menuturkan, pengambilan keputusan tingkat I RKUHP sebenarnya sudah dilakukan di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. RKUHP tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September.
Menurut Bamsoet, jika pada rapat Bamus 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.
"Sebagai pimpinan DPR kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RKUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.