Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini melanjutkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, tidak mudah bagi Indonesia untuk memiliki buku induk atau KUHP sendiri menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bamsoet pun mengaku merasakan tekanan yang luar biasa.
Dalam pembahasan RKUHP ini, DPR juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga Indonesia.
”Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita. Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," kata Bamsoet.
Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya. Sebab, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pihak pemerintah atau presiden.
"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan Masyarakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR hari Senin depan untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Bamus," ucap Bamsoet.