Ketua DPR Pimpin Pengesahan UU APBN 2024, Berharap Berkeadilan untuk Rakyat

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan Undang-Undang APBN 2024. (Foto Antara).

Anggota Dewan yang hadir menjawab setuju dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan sekali lagi dan disambut seruan setuju anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota DPR serentak dibarengi ketukan palu Puan tanda UU APBN 2024 resmi disahkan.

Puan berharap APBN 2024 dapat menjaga kemampuan fiskal dalam menjalankan agenda pembangunan nasional, pelayanan umum pemerintahan, dan program strategis nasional. Hal tersebut disampaikannya saat sesi konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Penggunaan konsep Anggaran Berbasis Kesejahteraan (wellbeing budget) pada APBN Tahun Anggaran 2024 harus dapat menjadi acuan bagi setiap Kementerian dan Lembaga dalam mengusulkan anggarannya pada tahun anggaran yang akan datang," terang Puan.

Untuk tahun anggaran 2024, mantan Menko PMK itu mengingatkan agar seluruh program di kementerian atau lembaga diarahkan pada program-program yang berkualitas. Dengan begitu, kata Puan, alokasi anggarannya dapat dirasakan oleh kelompok penerima manfaat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional
9 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Awasi Mudik Lebaran 2026 dan Harga Bahan Pokok

Buletin
9 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
9 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal