"Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai ustaz Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.