JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (23/1/2019). Kedatangannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia mengaku kesulitan jika melaporkan melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN). Maka itu dia datang langsung ke KPK.
"Sudah pakai elektronik tetapi kan agak sulit. Ini kita manual ada koordinasi apa saja yang kurang," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dia mengakui, KPK sudah memberikan pelatihan soal pelaporan harta kekayaan melalui e-LHKPN tersebut. "Sudah pernah ada. Kami pertama-tama meminta dari Fraksi PDIP tetapi kan kami kesulitan cara memasukkannya, banyak sekali," ucapnya.
KPK pada Senin (14/1/2019) merilis kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018. Legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen. Di antaranya DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.