JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merupakan yang terendah dalam melakukan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN). Sekretaris Dewan M. Yuliadi memberikan pembelaannya.
Meski kaget para anggota dewan belum mengisi form LHKPN, dia mengaku, hal tersebut seharusnya sudah diserahkan ke KPK. Selanjutnya, para anggota dewan memiliki ID untuk bisa menginput langsung.
"Loh datanya kan harusnya sudah masuk. Bukan belum pada bikin, tapi mereka baru ngisi form. Tapi belum dikirim formnya ke KPK untuk dapat ID pengisian atau input online-nya," kata Yuliadi saat dikonfirmasi. Jumat (18/1/2018).
Sekretariat Dewan, dia menambahkan, sudah memberikan formulir yang harus diisi masing-masing fraksi di DPRD. Dia memperkirakan masing-masing anggota tidak gagap teknologi (gaptek) untuk mengisi data.
Dia menduga, para anggota menemui kesulitan saat memasukan data harta kekayaannya. Buntutnya, para anggota dewan belum melaporkannya ke KPK.