Adapun tiga tersangka tersebut yaitu, Achmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2019 dan Elfin Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kemudian satu orang swasta, atas nama Robi Okta Fahlefi (ROF).
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Alex, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Achmad Yani.
ROF diduga melakukan pemberian uang sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei sampai Agustus 2019 kepada AHB. Pemberian diberikan di rumah AHB.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ucapnya.
Selain AHB, ROF diduga melekukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.